Monday, April 19, 2010

a sign to get married soon

Udah lama ga post something in my multiply, banyak cerita, tapi belum sempet edit-edit, lagi banyak kerjaan euy.. so, this time copy paste aja email yg kuterima dari Nunink, kinda like a strike in the bowling alley.. menyindir, menohok banget deh.. its absolutely true, if its all about me than I never come to the right way, and Allah is the best manager in the entire world.. thanks to the writer, sorry that I dont know who the writer is, may God bless you.. enjoyy..

KETIKA ALLAH MENJADI ALASAN UTAMA
oleh seorang yg bijak

Ketika Allah menjadi alasan paling utama, maka aku berani memutuskan dengan siapa aku akan menikah. Aku tidak banyak bertanya tentang calon istriku, aku jemput dia di tempat yang Allah suka, dan satu hal yang pasti, aku tidak ikut mencampuri ataupun mengatur apa-apa yang menjadi urusan Allah. Sehingga aku nikahi seorang wanita tegar dan begitu berbakti kepada suami.

Ketika Allah menjadi alasan paling utama, maka aku berusaha sekuat tenaga untuk tidak melihat segala kekurangan istriku. Dan sekuat tenaga pula, aku mencoba membahagiakan dia.

Ketika Allah menjadi alasan paling utama, maka menetes air mataku saat melihat segala kebaikan dan kelebihan istriku, yang rasanya sulit aku tandingi.

Ketika Allah menjadi alasan paling utama, maka akupun berdoa, Yaa Allah, jadikan dia, seorang wanita, istri dan ibu anak-anakku, yang dapat menjadi jalan menuju surgamu. Amin.

Sahabat-sahabat, kalau Allah menjadi alasan paling utama untuk menikah, maka seharusnya tidak ada lagi istilah, mencari yang cocok, yang ideal, yang menggetarkan hati, yang menentramkan jiwa, yang.....yang. ...yang.. ....dan 1000 "yang"...... lainnya.. ...Karena semua itu baru akan muncul justru setelah melewati jenjang pernikahan. Niatkan semua karena Allah dan harus yakin kepada Sang Maha Penentu segalanya.

Sahabat-sahabat, ketika usiaku 25 tahun, aku sudah memiliki niat untuk menikah, meskipun hanya sekedar niat, tanpa keilmuan yang cukup. Karena itu, aku meminta jodoh kepada Allah dengan banyak kriteria. Dan Allah-pun belum mengabulkan niatku.

Ketika usiaku 30 tahun, semua orang-orang yang ada di sekelilingku, terutama orang tuaku, mulai bertanya pada diriku dan bertanya-tanya pada diri mereka sendiri. Maukah aku segera menikah atau mampukah aku menikah?
Dalam doaku, aku kurangi permintaanku tentang jodoh kepada Allah.
Rupanya masih terlalu banyak. Dan Allah-pun belum mengabulkan niatku.

Ketika usiaku 35 tahun, aku bertekad, bagaimanapun caranya, aku harus menikah. Saat itulah, aku menyadari, terlalu banyak yang aku minta kepada Allah soal jodoh yang aku inginkan. Mulailah aku mengurangi kriteria yang selama ini menghambat niatku untuk segera menikah, dengan bercermin pada diriku sendiri.

Ketika aku minta yang cantik, aku berpikir sudah tampankah aku?
Ketika aku minta yang cukup harta, aku berpikir sudah cukupkah hartaku?
Ketika aku minta yang baik, aku berpikir sudah cukup baikkah diriku?
Bahkan ketika aku minta yang solehah, bergetar seluruh tubuhku sambil berpikir keras di hadapan cermin, sudah solehkah aku?*

Ketika aku meminta sedikit..... Ya Allah, berikan aku jodoh yang sehat jasmani dan rohani dan mau menerima aku apa adanya, masih belum ada tanda-tanda Allah akan mengabulkan niatku.

Dan ketika aku meminta sedikit...sedikit. ..sedikit. ..lebih sedikit.....
Ya Allah, siapapun wanita yang langsung menerima ajakanku untuk menikah tanpa banyak bertanya, berarti dia jodohku. Dan Allahpun mulai menujukkan tanda-tanda akan mengabulkan niatku untuk segera menikah. Semua urusan begitu cepat dan mudah aku laksanakan.

Alhamdulillah, ketika aku meminta sedikit, Allah memberi jauh lebih banyak. Kini, aku menjadi suami dari seorang istri yang melahirkan dua orang anakku.

Sahabatku, 10 tahun harus aku lewati dengan sia-sia hanya karena permintaanku yang terlalu banyak. Aku yakin, sahabat-sahabat jauh lebih mampu dan lebih baik daripada yang sudah aku jalani. Aku yakin, sahabat-sahabat tidak perlu waktu 10 tahun untuk mengurangi kriteria soal jodoh. Harus lebih cepat!!!

Terus berjuang saudaraku, semoga Allah merahmati dan meridhoi kita semua.

Amin.

" Dengan "MEMBERI" hati ini menjadi lapang dan hati juga menjadi bahagia. So, mulailah memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi hidup ini..."

 

Thursday, October 29, 2009

Lelaki Buaya Darat

Kenapa ya lelaki yg hobbynya mempermainkan perempuan itu disebut lelaki buaya darat? Bagaimana sejarahnya sehingga menggunakan “buaya” sebagai simbolnya?

Padahal buaya itu adalah binatang yg setia, buaya hanya kawin satu kali saja seumur hidupnya, buaya jantan bahkan rela membalas sampai mati bila ada yg mengusik keluarganya. Berbeda dengan binatang lain yg doyan poligami bahkan mengawini induknya sendiri. Maka ketika buaya diburu manusia untuk diambil kulitnya, populasi buaya pun menurun, sehingga dianggap perlu dibuat penangkaran-penangkaran buaya.

Itulah mengapa orang Betawi memberikan Roti Buaya untuk seserahan ke mempelai wanita di acara pernikahan, sebagai symbol kesetiaan mempelai pria. Roti Buaya dianggap sangat sakral oleh masyarakat Betawi, tidak dihidangkan secara sembarangan, meskipun kini para pembuat Roti Buaya sudah membuat bentuk mininya untuk menyenangkan hati anak-anak yg merengek ingin mencicipinya.
Lalu kenapa tiba-tiba ada sebutan buaya darat buat lelaki-lelaki genit yang kerjanya  gombal kesana sini ya?
Kalau istilah lintah darat untuk para rentenir sih masih cocok, karena kan lintah menghisap darah, sama deh sama rentenir yg bikin orang berdarah darah kelilit hutang.
Anyone can give the explanation?

* picture is taken from visitingjava.wordpress.com *



Wednesday, October 7, 2009

Electronic Files untuk Contigency Plan

Salah satu pemberitaan seputar gempa Sumbar yg membuatku sedikit menganga adalah keluhan warga yg diminta menunjukkan surat-surat seperti KTP atau kartu keluarga untuk sekedar mengambil bantuan bahan makanan ke pemerintah setempat. OMG, masih juga birokrasi berjalan kaku untuk mengatur perut-perut yg lapar, padahal mungkin mereka ga sempat menyelamatkan surat-surat itu saat terjadi bencana. 
Tapi dari berita itu aku jadi tersadar, iya yah susah amat kita kalau sampai kehilangan surat-surat penting. Ingatanku jadi melayang ke kebakaran yg menimpa kantorku beberapa tahun lalu, hanya sebagian yg kena tapi semua jadi basah, hmm fire sprinkler bekerja dengan baik hehe, hampir seminggu kantor kami ditutup oleh police line. Berawal dari kejadian itu, Securicor membuat Contigency Plan yg runut dan detail mencakup scenario operasional A-B-C jika terjadi kejadian seperti Gempa-Banjir-Kebakaran maupun Strike dan Riot. Untuk divisi sales selain menyimpan files di gudang data yg bertempat di luar Jakarta,  aku juga menyimpan beberapa file surat menyurat standar, klien list, price list, beberapa scanning surat penting di yahoo mail, yg mudah diakses dari manapun. Sangat-sangat berguna ketika terjadi Strike yg hampir dua minggu melumpuhkan kantor pusat kami. Permintaan klien tetap bisa tersedia meskipun kami harus bekerja mobile.
Kembali berkaca ke gempa Sumbar, bencana tidak pernah kita harapkan tetapi apa saja bisa terjadi, bahkan karena keteledoran kita sendiri (salah buang misalnya), jadi yukks siapin Contigency Plan juga.
1. Bikin fotokopi semua surat-surat yg penting (ktp, sim, paspor, stnk, bpkb, insurance policy, ijazah, sertifikat, jamsostek, buku tabungan, kontrak kerja, referensi kerja, dll dsb yg kira-kira bakal nyusahin kalau itu hilang), titipkan di kerabat yg terpercaya yg tidak tinggal serumah atau manfaatkan jasa perusahaan penyimpanan profesional.
2. Scan juga deh surat-surat tersebut, simpan di hard disk, lebih bagus lagi kirimkan juga ke kerabat yg dipercaya, sekaligus kirimkan juga ke email pribadi yg anda miliki yg bisa diakses dari warnet manapun hehehe. Biar aman pakein password yaa.
3. Foto-foto juga sayang kalau hilang atau rusak kena banjir misalnya, manfaatkan jasa web gratisan seperti picasa, flickr, untuk menyimpan foto-foto anda. Kalau tidak mau dishare ke publik, pilih saja save for personal. Sahabatku Mira punya cerita sedih seputar dicurinya external hardisk yg berisikan foto-foto perjalanannya ke beberapa tempat, sayang khan kalau ga ada copynya. Biasakan simpen foto di bentuk lempengan CD juga ya, kayaknya lebih anti maling.
Semoga berguna :-).. jangan lupa berdoa dan terus mendekatkan diri kepada Allah SWT supaya senantiasa kita diberi keselamatan dunia akhirat, amiinn.. sesekali sempatkan baca Yaasiin dan terjemahannya yah, merinding deh..
luv,
Puspita

Tuesday, October 6, 2009

Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Huehehe sekalian ahh sharing, kali aja ada yg butuh contekan juga ..
----------------

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

  

Perjanjian sewa menyewa rumah dicapai pada hari ini, xxx tanggal xx Bulan xx Tahun Dua xx, bertempat di Perumahan xx, xx oleh dan antara :



I.        Nama                      : xx

Tempat/Tgl lahir        : xx

Alamat                    : xx

No. KTP                   : xx



Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


II.       Nama                      : xx

Tempat/Tgl lahir        : xx

Alamat                     : xx

No. KTP                   : xx



Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA ;



Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :


  1. bahwa PIHAK KEDUA sesuai kebutuhannya berkehendak untuk menyewa rumah;
  2. bahwa PIHAK PERTAMA pada prinsipnya telah menyetujui permohonan PIHAK KEDUA dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu;
  3. bahwa untuk merealisasikan maksud tersebut pada butir a di atas, perlu dibuat suatu Perjanjian Sewa – Menyewa Rumah antara PIHAK PERTAMA yang menyewakan dengan PIHAK KEDUA sebagai pihak yang menyewa untuk dasar pemakaian rumah dimaksud;


Maka, oleh karena itu, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan mengikatkan diri satu dengan yang lain dalam Perjanjian Sewa Menyewa rumah dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



PASAL 1

SIFAT PERJANJIAN



  1. Perjanjian Sewa – Menyewa rumah ini mempunyai sifat Lumpsum yang mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah soal harga total kontrak dari rumah yang disewa / nilai harga kontrak tidak dapat berubah sampai berakhirnya masa sewa.
PASAL 2

OBYEK SEWA


  1. PIHAK PERTAMA sepakat untuk menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa rumah dari PIHAK PERTAMA yang terletak di PERUMAHAN xxx;
  2. Fasilitas yang diberikan dalam rangka sewa menyewa rumah seperti dimaksud ayat 1 pasal ini adalah pompa air dan listrik.


PASAL 3


JANGKA WAKTU SEWA



  1. Tunduk pada ketentuan dari Perjanjian ini, jangka waktu sewa adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal xx sampai dengan xx;


  1. Setelah berakhirnya jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, Perjanjian Sewa Menyewa ini dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang akan ditentukan dan disepakati kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;


  1. Dalam hal PIHAK KEDUA menghendaki perpanjangan masa sewa, maka 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa sewa PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA;


  1. Dalam hal PIHAK KEDUA, tidak memperpanjang masa sewa, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa sewa PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.

 PASAL 4

 HARGA SEWA


  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Tarif sewa menyewa atas rumah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini adalah Rp.xx,- (xx) per tahun.

 PASAL 5

 TATA CARA PEMBAYARAN HARGA SEWA


  1. Pembayaran harga sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan secara tunai.

 PASAL 6

 HAK DAN KEWAJIBAN


  1. PIHAK KEDUA berhak menempati rumah seperti dimaksud pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini apabila pembayaran telah dilakukan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA;
  2. PIHAK PERTAMA berhak menerima uang pembayaran untuk sewa-menyewa rumah sesuai dengan tarif yang telah disepakati seperti dimaksud pasal 4 ayat 1 Perjanjian ini;
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan fasilitas air dan listrik dalam keadaan siap pakai;
  4. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah yang disewakan tidak dalam keadaan sengketa dan merupakan milik pribadi bukan orang lain;
  5. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengalihkan hak sewa rumah kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA;
  6. PIHAK KEDUA selama menempati rumah seperti dimaksud pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini berkewajiban memelihara dan merawat rumah sehingga pada saat berakhirnya masa sewa rumah kondisi rumah sama seperti pada saat pertama kali ditempati oleh PIHAK KEDUA;
  7. Kerusakan rumah yang terjadi apda masa sewa menyewa rumah seperti yang dimaksud pasal 3 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 menjadi beban kewajiban PIHAK KEDUA;
  8. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk merubah atau mengganti bentuk bangunan dari rumah seperti yang dimaksud pasal 2 ayat 1;
  9. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar tagihan pemakaian LISTRIK setiap bulannya;
  10. Apabila setelah selesai masa sewa menyewa rumah dan PIHAK KEDUA tidak memperpanjang masa sewa, maka tagihan pemakaian LISTRIK bulan terakhir menjadi kewajiban PIHAK KEDUA;

  PASAL 7

  SANKSI – SANKSI


  1. Pihak yang melakukan cidera janji dan atau melakukan pelanggaran atas sebagian maupun seluruh ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian ini serta perubahan –perubahan dan pembaharuan-pembaharuannya akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar kompensasi (ganti rugi) berdasarkan Nilai Kerugian yang disetujui bersama menurut perhitungan kerugian material yang selayaknya;

 PASAL 8

 FORCE MAJURE


  1. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Perjanjian ini, para Pihak setuju bahwa Pihak satu tidak bertanggung jawab terhadap Pihak lainnya atas kegagalan atau keterlambatan Pihak lainnya dalam pelaksanaan sebagian atau seluruh dari Perjanjian ini (selain pembayaran yang jatuh tempo) apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut secara langsung atau tidak langsung merupakan akibat dari bencana alam, kebakaran, gempa bumi, badai, banjir atau kondisi cuaca yang buruk sekali, undang-undang, peraturan atau perintah dari pemerintah atau badan pemerintah, perang, atau sebab-sebab lain yang serupa dengan yang telah disebutkan diatas, maka para Pihak sepakat bahwa salah satu Pihak tidak dapat mengajukan klaim berdasarkan ketentuan pasal ini sepanjang peristiwa force majure timbul;


  1. Pihak yang terhalang melakukan kewajibannya oleh keadaan force majure sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak timbulnya peristiwa dimaksud dengan bukti-bukti yang memenuhi syarat;

  PASAL 9

  PENYELESAIAN PERSELISIHAN


  1. Dalam hal terjadi perselisihan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA harus menyelesaikan perselisihan tersebut berdasarkan musyawarah untuk mufakat;


  1. Apabila cara seperti dimaksud ayat 1 pasal ini  menemui kegagalan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ke tingkat Pengadilan; 

PASAL 10

PEMBATALAN PERJANJIAN


  1. PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak melakukan pembatalan Perjanjian ini tanpa adanya tuntutan atau gugatan apapun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi penghunian bukan diisi oleh PIHAK KEDUA seperti yang telah disebutkan di awal Perjanjian ini;


  1. Dalam hal terjadinya pembatalan Perjanjian, harga sewa yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA harus membayar kepada PIHAK PERTAMA semua ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa ini dan atau kerugian-kerugian yang diderita akibat pembatalan Perjanjian ini;

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak;



Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;



Perjanjian ini ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini;
 

Resignation Letter

Nah yg ini contoh surat resignku, simple, langsung ke tujuan hehehehe..
------------
Dear Bos,

I have been thinking a great deal recently about balancing my career objectives with my personal business and after much deliberation I have decided to resign by the end of this month.
Thank you for the opportunity you have given to me during my service at PT xxx. I have learnt so much here and enjoyed it along with the friendship I have made.
Please be assured that I will extend every effort to make departure as smooth transition as possible. I wish PT xxx much success in the future.
Thank you for your kind attention.

Best regards,

Application Letter

Jumat lalu seorang sahabat sms saya minta dibuatkan surat lamaran yg komprehensif, waduhh yg kayak apa tuh ya, secara aku belum pernah jadi orang HRD jadi ga tau juga gimana aplikasi yg baik. Selama ini modalnya cuman pede bin narcis hehe. Korek-korek file di USB lama, akhirnya kukirimkan padanya contoh surat lamaran yg pernah kukirimkan ke Unicef ini, saya pernah ngidam banget kerja di NGO Internasional atawa Badan PBB, jadi nekat surekat meski ga nyambung sama kerjaan sebelumnya.
Yg pasti selama ini kalau ngirim surat lamaran saya usahakan tidak via email, jadi pakai POS or TIKI, amplopnya pilih yg kaku jadi ga gampang lecek, warna kertas suratnya ga putih aja (biasanya campur sari tuh, lamarannya biru muda, CVnya biru juga tapi gradasi, or coklat dan krem), jenis kertasnya pakai conqueror (lamaran pakai conqueror tipis, CV pakai yg tebal, dgn asumsi yg dipelototin CVnya hehe). Alhamdulillah selama ini trik itu berhasil membuat saya dipanggil ke beberapa wawancara, masalah diterima tidaknya belakangan hehehe. Sok atuh kalo mau dicontek.
----
Dear Madam/Sir,
I read your advertisement at Kompas Daily News dated today, regarding vacancy of the above position. I am very enthusiastic to apply for that job, knowing that UNICEF is a big organization and I am looking for any job that might encourage me to contribute something to the society.
Though I have no working experience at NGO, but I believe eleven years experience I had in various business fields has provided me with bunch of knowledge i.e. Secretarial, Communications, Marketing and Budgeting etc.  Dealing with various kind of people, organizing event, handling complaints, problem solving, making strategy and doing presentation are things I am very familiar with. Therefore I can assure you that I can be a good asset to your organization.
I am single, thirty-one years of age and really eager to improve my capabilities in circumstances delivered me to wide network and new experience.  Talented, communicative, smart, cheerful, fast learner, hard worker, enjoy challenges, loveable, have no problem to work independently or with a team, and good looking – that is myself.
Currently am still working as a xxxx at PT xxx - the global company leading in security solution and cash management. I am interested to apply for any vacant position at UNICEF, because I am keen to be a part of your team.

The enclosed resume provides you the details of my educational background and work experiences. Should you need further clarification, I can be reached at xxxx.

Thank you for your kind attention. I hope that you will consider my application favorably.
Sincerely yours,

Monday, August 24, 2009

Kena Tilang

Akhirnya daku kena tilang juga sodara-sodara ... ternyata patuh berlalu lintas aja ga cukup, masih kudu ditambah doa supaya ga ketemu orang-orang yg nyusahin di jalan ..
Ceritanya sore itu, Selasa 18 Agustus 2009 aku lagi melintas dari arah Semanggi ke Blok M, jalanan lengang, menjelang lampu merah di ujung bunderan Senayan aku ambil jalur tengah karena aku mau lurus aja.. ehhh dari jalur kiri ada taksi Blue Bird yg nyodok mau ke kanan, untuk mencegah taksi itu menghalangi jalanku jadilah aku kasih sen kiri, padahal aku masih di jalur tengah.. tahu-tahu pas di depan pos polisi aku distop, kata pak polisinya aku melanggar, dari kanan kok ke kiri, aku bilang engga aku dari tengah, beliau ngotot katanya aku kasih sen kiri berarti dari kanan ambil ke kiri kan.. lho itu karena taksi dari kiri mau nyodok saya.. dia bilang lagi, memang disini suka terjadi kecelakaan karena itu ibu harus sesuai jalurnya.. sembelekete.. kenapa bukan itu taksi aja yg distop.. 
Malas berdebat aku bilang ya udah tilang aja deh, saya minta slip biru.. dia bilang nanti urus ke pengadilan jakarta selatan ya.. hmm jadi inget kasus yg sama yg dialami temanku Ade waktu kena tilang di sekitar rawamangun.. Ade juga minta slip biru.. pak polisinya juga bilang nanti urus ke pengadilan jakarta timur, ehh taunya pas kita ke pengadilan jaktim dibilangin bahwa slip biru tinggal diambil di pancoran.. langsung deh aku bilang sama pak pol, iya nanti saya ambil di pancoran.. dia kekeuh, di pengadilan jakarta selatan Ibu.. enggak, di pancoran, sebelumnya bayar dulu di BRI, ujarku dengan nada ketus bin galak.. akhirnya dia menyerah, ibu yakin ya mau ambil slip biru aja, dendanya Rp.50.600 lhow.. iyaaaa.. lamaa banget akhirnya dia bikin deh tuh surat tilang, pokoke aku pasang tampang jutek aja, males berbasa basi sama pak pol.. trus masih juga dia bilang, sekarang ibu ke BRI aja nanti saya langsung bawa ke pancoran simnya... hiii masih juga ngerjain orang.. enggak saya mo ngambil minggu depan aja, teteup judez, kalah galak deh pak polnya hihi..
Pokoke kalo temans kena tilang, mintalah slip biru yg artinya kita mengaku salah jadi ga usah jalani proses pengadilan lagi, hari berikutnya bisa bayar ke BRI n hari berikutnya lagi ambil aja di samping Gelael Pancoran, ga pake lama n ga pake calo.. trus kalo di bunderan Senayan or yg sejenisnya ada yg ngerusuhin jalur kita yg udah benar, jangan kasih lampu sen, klakson terus aja yg kenceng dan kita tetap berada di jalur kita..