Tuesday, October 6, 2009

Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Huehehe sekalian ahh sharing, kali aja ada yg butuh contekan juga ..
----------------

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

  

Perjanjian sewa menyewa rumah dicapai pada hari ini, xxx tanggal xx Bulan xx Tahun Dua xx, bertempat di Perumahan xx, xx oleh dan antara :



I.        Nama                      : xx

Tempat/Tgl lahir        : xx

Alamat                    : xx

No. KTP                   : xx



Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


II.       Nama                      : xx

Tempat/Tgl lahir        : xx

Alamat                     : xx

No. KTP                   : xx



Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA ;



Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :


  1. bahwa PIHAK KEDUA sesuai kebutuhannya berkehendak untuk menyewa rumah;
  2. bahwa PIHAK PERTAMA pada prinsipnya telah menyetujui permohonan PIHAK KEDUA dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu;
  3. bahwa untuk merealisasikan maksud tersebut pada butir a di atas, perlu dibuat suatu Perjanjian Sewa – Menyewa Rumah antara PIHAK PERTAMA yang menyewakan dengan PIHAK KEDUA sebagai pihak yang menyewa untuk dasar pemakaian rumah dimaksud;


Maka, oleh karena itu, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan mengikatkan diri satu dengan yang lain dalam Perjanjian Sewa Menyewa rumah dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



PASAL 1

SIFAT PERJANJIAN



  1. Perjanjian Sewa – Menyewa rumah ini mempunyai sifat Lumpsum yang mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah soal harga total kontrak dari rumah yang disewa / nilai harga kontrak tidak dapat berubah sampai berakhirnya masa sewa.
PASAL 2

OBYEK SEWA


  1. PIHAK PERTAMA sepakat untuk menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa rumah dari PIHAK PERTAMA yang terletak di PERUMAHAN xxx;
  2. Fasilitas yang diberikan dalam rangka sewa menyewa rumah seperti dimaksud ayat 1 pasal ini adalah pompa air dan listrik.


PASAL 3


JANGKA WAKTU SEWA



  1. Tunduk pada ketentuan dari Perjanjian ini, jangka waktu sewa adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal xx sampai dengan xx;


  1. Setelah berakhirnya jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, Perjanjian Sewa Menyewa ini dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang akan ditentukan dan disepakati kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;


  1. Dalam hal PIHAK KEDUA menghendaki perpanjangan masa sewa, maka 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa sewa PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA;


  1. Dalam hal PIHAK KEDUA, tidak memperpanjang masa sewa, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa sewa PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.

 PASAL 4

 HARGA SEWA


  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Tarif sewa menyewa atas rumah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini adalah Rp.xx,- (xx) per tahun.

 PASAL 5

 TATA CARA PEMBAYARAN HARGA SEWA


  1. Pembayaran harga sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan secara tunai.

 PASAL 6

 HAK DAN KEWAJIBAN


  1. PIHAK KEDUA berhak menempati rumah seperti dimaksud pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini apabila pembayaran telah dilakukan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA;
  2. PIHAK PERTAMA berhak menerima uang pembayaran untuk sewa-menyewa rumah sesuai dengan tarif yang telah disepakati seperti dimaksud pasal 4 ayat 1 Perjanjian ini;
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan fasilitas air dan listrik dalam keadaan siap pakai;
  4. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah yang disewakan tidak dalam keadaan sengketa dan merupakan milik pribadi bukan orang lain;
  5. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengalihkan hak sewa rumah kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA;
  6. PIHAK KEDUA selama menempati rumah seperti dimaksud pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini berkewajiban memelihara dan merawat rumah sehingga pada saat berakhirnya masa sewa rumah kondisi rumah sama seperti pada saat pertama kali ditempati oleh PIHAK KEDUA;
  7. Kerusakan rumah yang terjadi apda masa sewa menyewa rumah seperti yang dimaksud pasal 3 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 menjadi beban kewajiban PIHAK KEDUA;
  8. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk merubah atau mengganti bentuk bangunan dari rumah seperti yang dimaksud pasal 2 ayat 1;
  9. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar tagihan pemakaian LISTRIK setiap bulannya;
  10. Apabila setelah selesai masa sewa menyewa rumah dan PIHAK KEDUA tidak memperpanjang masa sewa, maka tagihan pemakaian LISTRIK bulan terakhir menjadi kewajiban PIHAK KEDUA;

  PASAL 7

  SANKSI – SANKSI


  1. Pihak yang melakukan cidera janji dan atau melakukan pelanggaran atas sebagian maupun seluruh ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian ini serta perubahan –perubahan dan pembaharuan-pembaharuannya akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar kompensasi (ganti rugi) berdasarkan Nilai Kerugian yang disetujui bersama menurut perhitungan kerugian material yang selayaknya;

 PASAL 8

 FORCE MAJURE


  1. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Perjanjian ini, para Pihak setuju bahwa Pihak satu tidak bertanggung jawab terhadap Pihak lainnya atas kegagalan atau keterlambatan Pihak lainnya dalam pelaksanaan sebagian atau seluruh dari Perjanjian ini (selain pembayaran yang jatuh tempo) apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut secara langsung atau tidak langsung merupakan akibat dari bencana alam, kebakaran, gempa bumi, badai, banjir atau kondisi cuaca yang buruk sekali, undang-undang, peraturan atau perintah dari pemerintah atau badan pemerintah, perang, atau sebab-sebab lain yang serupa dengan yang telah disebutkan diatas, maka para Pihak sepakat bahwa salah satu Pihak tidak dapat mengajukan klaim berdasarkan ketentuan pasal ini sepanjang peristiwa force majure timbul;


  1. Pihak yang terhalang melakukan kewajibannya oleh keadaan force majure sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak timbulnya peristiwa dimaksud dengan bukti-bukti yang memenuhi syarat;

  PASAL 9

  PENYELESAIAN PERSELISIHAN


  1. Dalam hal terjadi perselisihan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA harus menyelesaikan perselisihan tersebut berdasarkan musyawarah untuk mufakat;


  1. Apabila cara seperti dimaksud ayat 1 pasal ini  menemui kegagalan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ke tingkat Pengadilan; 

PASAL 10

PEMBATALAN PERJANJIAN


  1. PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak melakukan pembatalan Perjanjian ini tanpa adanya tuntutan atau gugatan apapun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi penghunian bukan diisi oleh PIHAK KEDUA seperti yang telah disebutkan di awal Perjanjian ini;


  1. Dalam hal terjadinya pembatalan Perjanjian, harga sewa yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA harus membayar kepada PIHAK PERTAMA semua ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa ini dan atau kerugian-kerugian yang diderita akibat pembatalan Perjanjian ini;

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak;



Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;



Perjanjian ini ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini;
 

4 comments:

  1. Thx Mpus...
    Keluarin yang lain juga dong... lumayan untuk contekan.. :)

    ReplyDelete
  2. huahaha suka ya ndrey main contek-contekan.. btw andre atu lagi udah nyebar undangan tuh, lu kapan bro?

    ReplyDelete
  3. Thank U.
    Bermanfaat banget ni, sapa tau ntar aku jg mau ngontrakin rumah.

    ReplyDelete
  4. saya punya rumah....tapi rumah saya terkena bencana (gempa) hancur, sekarang pihak penyewa menuntut ganti rugi atas sisa uang sewanya sepenuhnya...apa pandangan hukum dengan masalah saya ini....apakah saya wajib membayarkan sisa uang sewa tersebut...mks

    ReplyDelete